Sertifikat kepemilikan tanah hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan.PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai,bukan di atas laut.

Tanggal :
10
Apr
2025
psdkp_dislutkan |
Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan